A. TUJUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Tujuan pendidikan anak usia dini secara umum adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Ada 2 tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
1. Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa
2. Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Menurut para tokoh :
Menurut Ki Kajar Dewantara : Taman Indria atau Taman Kanak kanak mempunyai tujuan:
- Mengembangkan rasa tertib dan damai serta pikiran yang sehat.
- Menciptakan suasana yang menyenangkan berdasarkan lingkungan sekitar anak.
Menurut Supriadi Dedi melalui Buletin PADU (2003) : Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak sedini mungkin yang meliputi aspek-aspek fisik, psikis dan sosial secara menyeluruh, yang merupakan hak anak.
Menurut Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 42 – 43):
- Agar anak percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya.
- Agar anak mampu mengelola keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik.
- Agar anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
- Agar anak mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan menemukan hubungan sebab akibat.
- Agar anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan sosial, peranan masyarakat dan menghargai keragaman sosial dan budaya serta mampu mngembangkan konsep diri yang positif dan kontrol diri.
Secara khusus tujuan yang ingin dicapai adalah:
1. Dapat mengidentifikasi perkembangan fisiologis anak usia dini dan mengaplikasikan hasil identifikasi tersebut dalam pengembangan fisiologis yang bersangkutan.
2. Dapat memahami perkembangan kreatifitas anak usia dini dan usaha-usaha yang terkait dengan pengembangannya.
3. Dapat memahami kecerdasan majemuk dan kaitannya dengan perkembangan anak usia dini
4. Dapat memahami pendekatan pembelajaran dan aplikasinya bagi pengembangan anak usia dini
5. Untuk membentuk anak Indonsia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
6. Untuk membantu kesiapan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
7. Intervensi dini dengan memberikan rangsangan sehingga dapat menumbuhkan potensi-potensi yang tersembunyi (hidden potency) yaitu dimensi perkembangan anak (bahasa, emosi.sosial, motorik, konsep diri, minat dan bakat).
8. Melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan potensi-potensi yang dimiliki anak.
9. Memberikan pengasuhan dan pembibingan yang memungkinkan anak usia dini tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensinya.
10. Mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga jika terjadi penyimpangan,dapat dilakukan intervensi dini.
11. Menyediakan pengalaman yang beraneka ragam dan mengasyikan bagi anak usia dini,yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang, sehingga siap untuk mengikuti pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar ( SD).
12. Membangun landasan bagi berkembangnya potensi anak didik agar menjadi mnusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahasa Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, inovatif, mandiri, percayadiri, serta menajdi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
13. Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektua, emosional dan sosial anak didik pada masa emas pertumbuhannya.
14. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan bidang keilmuan.
15. Mempersiapkan anak agar kelak mampu menguasai berbagai tantangan di masa depan.
16. Menumbuhkan, memupuk, mendorong, dan menyediakan lingkungan yang memungkinkan anak mengembangkan potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin.
17. Sebagai persiapan untuk kelangsungan hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
18. Sebagai awal peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan seluruh kecerdasan.
19. Memberikan pengetahuan, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai ajaran agama,sehingga mendorong terbentuknya kepribadian yang dilandasi nilai-nilai ajaran agama yang tercermin pada sikap dan perilaku sehari-hari.
20. Dapat memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini.
21. Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya kreatif.
 |
Ilustrasi suasana Pendidikan Anak Usia Dini |
B. FUNGSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PAUD memiliki fungsi utama yaitu mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitf, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial dan emosional.
Beberapa fungsi pendidikan bagi anak usia dini dapat dijelaskan sebagai beikut:
1. Untuk mengembangkan seluruh kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahapan perkembangannya.
2. Mengenalkan anak dengan dunia luar.
3. Mengembangkan sosialisasi anak.
4. Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak.
5. Memberikan kesempatan pada anak untuk menikmati masa bermainnya.
6. Memberikan stimulus kultural pada anak; memberikan ekspresi stimulus kultural.
7. Sebagai upaya pemberian stimulus pengembangan potensi fisk jasmani,dan indrawi melalui metode yang dapat memberikan dorongan perkembangan fisik/motorik dan fungsi indrawi anak.
8. Memberikan stimulus pengembangan motivasi, hasrat, dorongan dan emosi kearah yang benar dan sejalan dengan tuntutan agama.
9. Stimulus pengembangan fungsi akal dengan mengoptimalkan daya kognisi dan kapasitas mental anak melalui metode yang dapat mengintegrasikan pembelajaran agama dengan upaya mendorong kemampuan kognitif anak.
10. Membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehinggga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
Berdasarkan tujuan, pendidikan anak usia dini dapat ditelaah beberapa fungsi program stimulasi edukasi, yaitu:
1. Fungsi Adaptasi, berperan dalam membantu anak melakukan penyesuaian diri dengan berbagai kondisi lingkungan serta menyesuaikan diri dengan keadaan dalam dirinya sendiri.
2. Fungsi Sosialisasi, berperan dalam membantu anak agar memiliki keterampilan-keterampilan sosial yang berguna dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari dimana anak berada.
3. Fungsi Pengembangan, berkaitan dengan pengembangan berbagai potensi yang dimiliiki anak. Setiap unsur potensi yang dimiliki anak membutuhkan suatu situasi atau lingkungan yang dapat menumbuhkembangkan potensi tersebut kearah perkembangan yang optimal sehingga menjadi potensi yang bermanfaat bagi anak itu sendiri maupun lingkungannya.
4. Fungsi Bermain, berkaitan dengan pemberian kesempatan pada anak untuk bermain, karena pada hakikatnya bermain itu sendiri merupakan hak anak sepanjang rentang kehidupannya. Melalui kegiatan bermain anak akan mengeksplorasi dunianya serta membangun pengetahuannya sendiri.
5. Fungsi Ekonomik, pendidikan yang tertanam pada anak merupakan investasi jangka panjang yang dapat menguntungkan pada setiap rentang perkembangan selanjutnya. Terlebih lagi investasi yang dilakukan berada pada masa keemasan (the golden age) yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Pendidikan di Taman Kanak-kanak merupakan salah satu peletak dasar bagi perkembangan selanjutnya.
C. KOMITMEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Dari kesepakatan Negara tentang kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas seharusnya pemerintah lebih sering mengadakan penyuluhan tentang pentingnya hidup sehat, memperhatikan tentang kualitas dari pendidikan, memberlakukan serta mempertegas UU tentang eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Secara internasional, perhatian terhadap pendidikan anak usia dini semakin serius sejak dicanangkannya:
1. Education for All (Pendidikan Untuk Semua=PUS) DI Jomtien-Thailand (1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia, Education for All, pendidikan untuk semua (PUS) yang menyepakati perlunya pendidikan untuk semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal (Suara Merdeka, Cyber News)
2. Convention on the Raigh of the Chaild, menegaskan perlunya perlindunga dan perkembangan anak dalam layanan pendidikan dasar dan keaksaraan.
3. The Salamanca Statemen di Spanyol tahun1994, pemenuhan kebutuhan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk kebutuhan pendidikan.
4. Deklarasi Daklar di Senegal tahun 2000 yang bertemakan pendidikan untuk semua dan semua untuk pendidikan (Education for all and all for Education).
5. World Fit for Children dicanangkan dalam pertemuan pendidikan dunia di New York tahun 2002, yang telah menyepakati untuk menyepakati dunia aman dan kehidupan yang sehat bagi anak ; World Fit for Children telah mencanangkan kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas, perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi, dan kekerasan, serta memerangi HIV/ AIDS.
6. Early Childhood Care and Development adalah Pertemuan besar di Kairo-Mesir tahun 2003, yang agenda utamanya masalah perawatan dan pengembangan anak usia dini
D. KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Berbagai kebijakan yang terkait dengan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti yang di uraikan berikut ini:
1. Pembukaan UUD RI 1945, terdapat kutipan yang berbunyi
”…kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
2. Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28 C Ayat 2
“bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”…
3. Undang-undang Perlindunga anak, selanjutnya dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
5. UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
6. UU NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”
- Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
- Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
- Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
PENUTUP
Dari beberapa uraian tujuan, fungsi, komitmen dan kebijakan mengenai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa:
a. Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah untuk mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
b. Fungsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) salah satunya adalah mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitf, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial dan emosional.
c. Komitmen dan kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berupa; Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan masih banyak lagi.
Untuk itu, kita sebagai pendidik harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme agar dunia pendidikan khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih maju.
Demikian pembahasan tentang Tujuan, Fungsi, Komitmen dan Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Silakan menyimak pembahasan menarik yang lainnya…..
Dan pembahasan penting lainnya. Terimakasih atas kunjungan Anda.